Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru diubah yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) diubah dan ayat (5) ditambah, Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 11 ditambah ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (10) diubah, dan Ketentuan Pasal 27 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 137 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan