pengarusutamaan gender
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2021/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan daerah harus didukung oleh
pemerintah daerah, badan usaha swasta, dan
lembaga masyarakat dalam rangka menghadirkan
akses pelayanan publik, partisipasi, pengawasan dan
manfaat yang setara dan adil bagi seluruh warga
tanpa ada diskriminasi;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah
satu upaya terpadu penyetaraan peran masyarakat
dalam strategi pembangunan dengan
mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan
dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan,
penguatan partisipasi, pemantauan, dan evaluasi
atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender;
- Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; Partisipasi; Peran Serta Pemerintah Kalurahan; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- Jumlah halaman: 25 HLM
|