STANDAR HARGA SATUAN BANGUNAN DAN INDEKS LOKASI BANGUNAN SEBAGAI PEDOMAN PENETAPAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Standar Harga Satuan Bangunan dan Indeks Lokasi Bangunan Sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 ten tang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, perlv; ditetapkan standar harga
satuan bangunan dari indeks lokasi bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaks.ud
dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Standar Harga Satuan Bangunan dan
Indeks Lokasi Bangunan sebagai Pedoman Penetapan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam wilayah Kota
Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (lumbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undiing Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4 725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 : Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5G49);
6. Undang-Undang Nomor 'l Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188),
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
8. Peraturan Pemerintah Nomor ~36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9. Peraturan :l?emerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata
Carn Pernberian dan Pemanfaa.tan Insentif Pemungu.tan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor I 19, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24 /PRT /M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Und ang-Undang Nornor 23
Tahun 201 l tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repr.blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian lzin :t-lendirikan Bangunan; Menetapkan : PERATURAN W'ALIKOTA TENTANG PENETAPAN STANDAR BARGA SATUAN BANGUNAN DAN INDEKS LOKASI BANGUNAN SJ~BAGAI PEDOMAN PEWETAPAN RETRIBUSI
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pedoman Operasi Penyelidik Pegawai Negeri Sipil
dalam Penegakkan Peraturan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2001Nomor6);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Kendan Nomor I Tahun 20:~2
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari Tahun
2010-2030 (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2012
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor
7);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun · 2013
ten tang Retribusi Izin , Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5).
KETENTUAN UMUM
HARGA SATUAN BANGUNAN DAN INDEKS LOKASI BANGUNAN
KENTENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor Telah Mengalami Perubahan Sebanyak 3 (Tiga) Kali Yaitu Dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Perlu Diperbaharui Untuk Disesuaikan Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III : DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK;
BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V : MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN;
BAB VI : KETETAPAN PAJAK;
BAB VII : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII : PEMBAGIAN HASIL PAJAK;
BAB IX : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XI : KERINGANAN DAN PEMBEBASAN;
BAB XII : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII : KEDALUARSA;
BAB XIV : KETNETUAN PIDANA;
BAB XV : PENYIDIKAN;
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2007.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG BUPATI MENGENAI PENGELOLAAN PAJAK DAERAH KEPADA KEPALA BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 06 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan menyesuaikan perkembangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta memberikan penghargaan kepada veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya dan tim penuntut Kabupaten Tanah Bumbu perlu diberikan pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2014 Tentangtata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksadministrasi, Pengurangan Atau Pembatalanketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Danperkotaan, berisi tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) diubah; dan
4. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB IIA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II Nama, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI;
BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN;
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI PENAGIHAN;
BAB XII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Pada saat peraturan daerah mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.5 Seri C 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 6 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kubu Raya No. 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa bangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kubu Raya semakin banyak dibangun dalam rangka memperlancar dan meningkatkan hubungan komunikasi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP 52 Tahun 2000; PP 53 Tahun 2000; PP 36 Tahun 2005; PP 55 Tahun 2005; PP 34 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 26 Tahun 2008; Kepmenhub No KM 49 Tahun 2000; Kepmenhub No KM 21 Tahun 2001; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenpu No 24/PRT/M Tahun 2007; Permenkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perda Kalbar No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 1 Tahun 2010; Perda Kab.Kubu Raya No 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara; Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara; Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara; Pemeliharan, Perawatan dan Pemeriksaan Menara; Menara Bersama; Ketentuan Periizinan; Jaminan Keselamatan; Sanksi Administratif; Retribusi; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
23 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan dan optimalisasi potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Retribusi Terminal, perlu melakukan penyesuaian dan peninjauan tarif retribusi terminal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif retribusi ditinjau Kembali paling lama 3 (tiga) tahun, peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitah Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 22);
13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Besaran Penyesuaian Tarif Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Lokasi
ABSTRAK:
Salah satu kewenangan dalam Bidang Pertanahan yang diserahkan kepada daerah kabupaten dan kota berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 yaitu pemberian izin lokasi. Pemberian izin lokasi penanaman modal di Kabupaten Fakfak selain merupakan kebijakan hukum pembinaan dan pengembangan pegelolaan badan usaha yang memanfaatkan tanah/lahan,juga merupakan obyek retribusi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi serta pengaturan kewajiban retribusi bagi setiap perusahaan penanaman modal di daerah ini dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.
UU NO. 5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1969; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 7 Tahun 2003; Keputusan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Lokasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang dan/atau badan yang membutuhkan tanah atau lahan sebagai lokasi usaha penanaman modal dalam bidang tertentu di daerah, terlebih dahulu wajib memperoleh izin lokasi dari bupati. Obyek retribusi adalah pemberian izin lokasi kepada orang pribadi atau badan dengan klasifikasi jenis usaha:
a. Usaha pengembangan perumahan dan pemukiman:
1. Kawasan perumahan-pemukiman dengan luas 800 Ha.
2. Kawasan Resort-Perhotelan dengan luas ≤ 400 Ha.
b. Untuk usaha kawasan industry dengan luas ≤ 800 Ha.
c. Usaha perkebunan, yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha:
1. Komoditi pala dengan luas ≤ 120.000 Ha.
2. Komoditi lainnya dengan luas ≤ 40.000 Ha.
d. Usaha tambak dengan luas ≤ 40.000 Ha.
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin Lokasi dari
Bupati. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luasnya tanah yang digunakan untuk
investasi. Retribusi ditagih dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha
penanaman modal dalam bidang tertentu dengan memanfaatkan lahan atau tanah di
Daerah tanpa ijin lokasi dari bupati diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Izin lokasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan Peraturan
Daerah ini dan masih berlaku, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan, dan pemegang izin wajib memperoleh izin baru sesuai ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini;
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat