Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
15 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2017
Tanggal Berlaku
15 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.12, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kubu Raya No. 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan