PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Purtusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peratuiran Daerah Kavbupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.18 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, UU No.23 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 2009, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, Permen PU No.24/PRT/M Tahun 2007, Permen KOMIINFO No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009, No.19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No 3/P/2009, keMen Perhubungan No.KM.21 Tahun 2001.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
- Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
|