Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Lokasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang dan/atau badan yang membutuhkan tanah atau lahan sebagai lokasi usaha penanaman modal dalam bidang tertentu di daerah, terlebih dahulu wajib memperoleh izin lokasi dari bupati. Obyek retribusi adalah pemberian izin lokasi kepada orang pribadi atau badan dengan klasifikasi jenis usaha: a. Usaha pengembangan perumahan dan pemukiman: 1. Kawasan perumahan-pemukiman dengan luas 800 Ha. 2. Kawasan Resort-Perhotelan dengan luas ≤ 400 Ha. b. Untuk usaha kawasan industry dengan luas ≤ 800 Ha. c. Usaha perkebunan, yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha: 1. Komoditi pala dengan luas ≤ 120.000 Ha. 2. Komoditi lainnya dengan luas ≤ 40.000 Ha. d. Usaha tambak dengan luas ≤ 40.000 Ha. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin Lokasi dari Bupati. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luasnya tanah yang digunakan untuk investasi. Retribusi ditagih dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha penanaman modal dalam bidang tertentu dengan memanfaatkan lahan atau tanah di Daerah tanpa ijin lokasi dari bupati diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat