Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
Mengubah :
PERWALI Kota Sukabumi No. 102 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PENDIDIKAN BIDANG AKADEMIK DAN NON AKADEMIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik Dn Non Akademik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 15 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - BATU - BARA - NOMOR - 142 - TAHUN - 2022 - TENTANG - BESARAN - HONORARIUM - FORUM - KOORDINASI - PIMPINAN - DAERAH - KABUPATEN - BATU - BARA - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 142 Tahun 2022 Tentang Besaran Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2021.
Materi ini berisi tentang: Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023, diubah sebagai berikut, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, dan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 142 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Kadedeuh/Uang Bonus Bagi Kontingen Kabupaten Purwakarta pada Pekan Olahraga Provinsi XIV (PORPROV) dan Pekan Olahraga Paralympic Daerah VI (PEPARDA/PEPARPROV) Jawa Barat Tahun 2022 Tahap I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/No.15 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2010 akan
memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif dan
Pertimbangan Objektif Lainnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo; bahwa guna menjamin agar pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan yang berlaku, perlu menerbitkan pedoman
dalam pemberian Tambahan Penghasilan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria, penganggaran, dan alokasi serta besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.52 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pasal di dalam peraturan ini memuat: Kriteria TPP; Penganggaran; Besaran dan Komponen TPP; Besaran Tambahan Penghasilan; Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan; Mekanisme Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Lampiran I tentang Besaran TPP; Lampiran II tentang Unit kerja/jabatan yang diberikan TPP ASN berdasarkan prestasi kerja: Lampiran III tentang Unit kerja/jabatan yang diberikan TPP ASN berdasarkan kondisi kerja; Lampiran IV tentang nama/jenis jabatan dan prosentase besaran TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 4 ayat (6) bahwa Ketentuan mengenai pemberian insentif Pemungutan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri. Pasal 25 ayat (10) bahwa Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur tersendiri sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan bidang pendidikan dalam Peraturan Bupati.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dititikberatkan pada peningkatan prestasi kerja, potensi pegawai dan karier dalam rangka pengembangan manajemen, organisasi dan lingkungan kerja
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PERILAKU KERJA BAB III PENERIMA TP-PNS, MASA KINERJA DAN HARI KERJA BAB IV BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN DAN WAKTU PEMBAYARAN BAB V KOMPONEN PENILAIAN BAB VI TATA CARA PENILAIAN DAN TATA CARA PERMINTAAN PEMBAYARAN BAB VII PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEADAAN TERTENTU BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 31)
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2023
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI TUA BAGI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN YANG PURNA TUGAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2023/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Lurah dan Pamong Kalurahan yang Purna Tugas di Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
ABSTRAK:
a. bahwa Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan dan
Kalurahan Jagalan Kapanewon Banguntapan
merupakan Kalurahan Karangkopek yang tidak
memiliki tanah Kalurahan yang dapat dipergunakan
sebagai pengarem-arem bagi Lurah dan Pamong
Kalurahan yang telah purna tugas;
b. bahwa Lurah dan Pamong Kalurahan di Kalurahan
Trimurti Kapanewon Srandakan dan Kalurahan
Jagalan Kapanewon Banguntapan yang telah purna
tugas, perlu diberikan Tunjangan Hari Tua sebagai
pengganti tanah pengarem-arem dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tunjangan Hari Tua Bagi Lurah dan Pamong
Kalurahan Yang Purna Tugas di Kalurahan Trimurti
Kapanewon Srandakan dan Kalurahan Jagalan
Kapanewon Banguntapan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2022;
MAteri Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Tua; Mekanisme Pembayaran TUnjangan Hari Tua; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 15 Tahun 2018
tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja ketiga belas dan keempat belas - pns
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2018 No. 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Disiplin dan Kinerja ketigabelas dan Keempatbelas Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sebagai wujud apresiasi atas pengabdian mereka pada Pemerintah Daerah;
b. bahwa pemberian tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja ketiga belas dan keempat belas merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Berdasarkan Disiplin dan Kinerja Ketiga Belas dan Keempat Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UU Nomor 8 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 19 Tahun 2018; PMK Nomor 96/PMK.05/2016; PMK Nomor 54/PMK.05/2018; Perda Kota Solok Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja ketiga belas dan keempat belas kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memuat ketentuan umum; pemberian tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja PNS ketiga belas dan keempat belas; tata cara pembayaran; pengecualian pemberian tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja ketiga belas dan keempat belas; pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 15 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknik Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota DPRD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
PP No. 39 tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas c.Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas d.Pendanaan e.Ketentuan Tambahan j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan 1 (satu) bulan dan Tunjangan Kinerja sebesar 50 % (lima puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat