pendidikan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD 2019/102
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PENDIDIKAN BIDANG AKADEMIK DAN NON AKADEMIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Ddalam rangka mendukung misi 1 Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi masa
jabatan 2018-2023, kepada masyarakat Kota
Sukabumi yang berprestasi baik dalam
bidang akademik maupun non akademik,
serta untuk memberikan motivasi dan
dorongan kepada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan dalam meraih prestasi
di pandang perlu diberikan penghargaan,
diharapkan dapat meningkatkan kualitas
sumber daya manusia di Kota Sukabumi
yang berdaya saing dan mampu dalam
menghadapi tantangan regional dan global, dan untuk tertib administrasi dan
kepastian hukum dalam pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu ditetapkan Pedoman Pemberian
Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik
dan Non Akademik di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8
Tahun 2018.
- Ketentuan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian
Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik
dan Non Akademik di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri dari 6 Bab dan 8 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
- 9 halaman.
|