Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 102 Tahun 2019

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PENDIDIKAN BIDANG AKADEMIK DAN NON AKADEMIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri dari 6 Bab dan 8 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 102 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PENDIDIKAN BIDANG AKADEMIK DAN NON AKADEMIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2019
Sumber
BD 2019/102
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
  2. PERWALI Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik Dn Non Akademik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan