Ketentuan ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pendidikan Bidang Akademik dan Non Akademik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Terdiri dari 6 Bab dan 8 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat