Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja ketiga belas dan keempat belas kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang memuat ketentuan umum; pemberian tambahan perbaikan penghasilan berdasarkan disiplin dan kinerja PNS ketiga belas dan keempat belas; tata cara pembayaran; pengecualian pemberian tambahan penghasilan berdasarkan disiplin kerja ketiga belas dan keempat belas; pengawasan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat