Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas c.Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji, dan Tunjangan Ketiga Belas d.Pendanaan e.Ketentuan Tambahan j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat