Materi ini berisi tentang: Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023, diubah sebagai berikut, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, dan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat