Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 15 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 142 Tahun 2022 Tentang Besaran Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi ini berisi tentang: Perubahan Ketentuan dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023, diubah sebagai berikut, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, dan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 142 Tahun 2022 Tentang Besaran Honorarium Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
10 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan