pendidikan - guru - pengangkatan - penugasan - pemberhentian
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2006/No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tegal No 32 Tahun 2004 tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal; bahwa untuk menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah dan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan maka perlu menetapkan dan menagtur kembali Pengangkatan, penugasan dan Pemberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kab tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pelru menetapkan Perbup Tegal tentang Pengangkatan, Penugasan danPmeberhentian Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; PP No 10 tahun 1979; PP No 27 tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 38 Tahun 1992; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2993; PP No 9 Tahun 2003; PP No 19 Tahun 2005; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Kep Bupati tegal No 32 Tahun 2004;
Peratuan bupati ini mengatur formasi dan syarat-syarat pengangkatan, seleksi calon kepala sekolah, masa tugas, pemetaan kebutuhan, pengadaan calon dan penetapan penugasan guru sebagai kepala sekolah, penilaian kinerja kepala sekolah, pemberhentian dan perpanjangan masa tugas guru sebagai kepala sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2006.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Gratis Yang Bermutu Pada Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Arab Kebijakan Umum dalam
Rencana Pembangunan J angka Menengah
( RPJM ) tahun 2006-2010 Kabupaten Rembang,
agenda pokok dari pelaksanaan rencana
pembangunan tersebut adalah Mewujudkan
Rembang yang mandiri melalui pembangunan
kawasan dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat
terutama di bidang pendidikan harus dapat
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi
manajemen pendidikan dalam rangka penuntasan
wajib belajar Pendidkan Dasar 9 tahun di
Kabupaten Rembang; bahwa dalam rangka memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi, perlu kebijakan Pemerintah
Kabupaten Rembang dalam menjamin
terselenggaranya wajib belajar pada jenjang
Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan
c, perlu diterbitkan Peraturan Bupati Rembang
tentang Sekolah Gratis yang Bermutu pada jenjang
Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang fungsi dan tujuan, prinsip sekolah gratis, pembiayaan, klasifikasi sekolah, bentuk bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2006.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2006
PERUBAHAN STATUS DAN NAMA SEKOLAH MENEGAH ATAS (SMA) SWADAYA SEKO STATUS TERDAFTAR MENJADI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 1 SEKO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2006/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Status dan Nama Sekolah Menegah Atas (SMA) Swadaya Seko Status Terdaftar Menjadi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Seko
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pclaksanaan Otonomi Dacrah di bidang Pendidikan guna Meningkatkan Pelayanan dan Penciplaan Pernerataan Pendidikan di Masyarakat, maka dipandang pcrlu mcrubah status dan nama serta memberi nomor sekolah yang dianggap telah memenuhi persyaratan ;
b. bahwa dalam rangka mcningkatkan pcngclolaan dan
pembinaan Sekolah Menengah Alas sccara profesional. maka untuk hal tersebut Sekolah Menengah Alas (SMA) Swadaya Scko status Tcrdaftar dianggap tclah mcmcnuhi persyaratan untuk merubah status dan nama serta rnembcri nomor sekolah;
c. bahwa untuk maksud huruf (a) dan (b) tersebut diatas, rnaka
perlu ditctapkan dcngan Keputusan Bupati Luwu Utara.
I . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatcn Daerah Tk.11 Luwu Utara (Lcmbaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lcmbaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang omor 20 Tahun 2003 tentang Sistcm
Pcndidikan asional (Lembaran egara RJ Tahun 2003 omor
78.Tambahan Lembaran Negara RI omor 4301 ) ;
3. Undang-Undang omor 32 Tahun 2004 tcntang Pemerintahan Dacrah (Lcmbaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Rl Nomor 443 7);
4. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tcntang Pcrimbangan
Kcuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara R.J Tahun 2004 Nomor 126. Tumbahan Lembaran Negara Nomor 4438 ;
5. Pcraturan Pemcrintah Nomor 28 Tahun 1990 tcntang Pendidikan Dasar (Lembaran egara Tahun 1990 omor 36. Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3412 ) scbagaimana tclah diubah dcngan Pcraturan Pcrncrintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90. Tambahan Lembaran Negara omor 3763);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3764);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 28 Tahun
200 I tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan ;
Memperhatikan
l. Surat Kcpala Dinas Pcndidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
Kab. Luwu Utara Nomor 421/514/DPK-LU/IV/2006 tanggal
20 April 2006, tentang usu! penegrian SMA Swadaya Seko
(status terdaftar) menjadi SMAN I Seko;
2. Surat Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Luwu Utara Nomor
101/DP/A/LU/IV/2006 tanggal 24 April 2006 tentang Rekomendasi Perubahan Status SMA Swadaya Seko menjadi SMA Negeri l Seko;
3. Surat Ketua Yayasan Swadaya Bumi Seko Nomor :
062NSBS/IX/2003 tanggal 22 Nopember 2003, tentang Penyerahan Asel Yayasan Bumi Seko kepada Pernkab. Luwu Utara;
4. Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan
Pariwisata Kee. Seko Nomor 425/116/CD-KSIXII/2005 tanggal 19 Desember 2005, tentang usu! penegrian SMA Swadaya Seko;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN STATUS DAN NAMA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) S\VADAYA SEKO STATUS TERDAFTAR MENJADI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) I SEKO
Pasal 1
Meningkatkan status Sekolah Menengah Atas (SMA) Swadaya Seko status terdaftar menjadi Sekolah Menengah Alas Negeri (SMAN) l Seko.
Pasal 2
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) l Seko berkedudukan di
Eno Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Hal - ha! yang belum diatur dalam kenutusan ini. senaniana
• Pasal 4
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan tentang persetujuan pembukaan Sekolah Menengab Umum Swasta Swadaya Seko Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat rnengetabuinya, rnemerintabkan pengundangan keputusan ini dalam Berita Daerab Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2006.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006
MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN PENGAWAS SEKOLAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2006/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pemberian Bimbingan dan Kemampuan Profesional Guru diperlukan adanya Penjabat Pengawas Fungsional; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Pengawas Sekolah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sadan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0322/0/1996, Nomor 38 Tahun 1996; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Pengangkatan Pengawas Sekolah
Bab III Seleksi Calon Pengawas Sekolah
Bab IV Tugas Tim Seleksi
Bab V Penetapan Nominasi
Bab VI Persyaratan Pengangkatan Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Pengawas Sekolah
Bab VII Berkas Pendukung
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2006.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH - MEKANISME DAN PROSEDUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2006/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Prosedur Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah UPT SMP, SMA Dan SMK Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guru sebagai Pegawai Negari Sipil dapat diberi tugas ~
tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin
penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan
mutu Pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan
Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan
Prosedur Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah UPT
SMP, SMA dan SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan
Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang . Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar penugasan guru menjadi kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah, tugas tim seleksi, penetapan nominasi, persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah, masa tugas, berkas pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006
PEJABAT FUNGSIONAL PENILIK PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH - MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Dan Prosedur Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan bimbingan dan kemampuan
profesional pedidikan di luar sekolah perlu adanya Pejabat Penilik
untuk memimpin dan mengelola pendidikan di luar sekolah dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan Prosedur
Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar
Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor
15/KEP/M.PAN/3/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar pengangkatan penilik pendidikan luar sekolah, seleksi penilik pendidikan luar sekolah, tugas tim seleksi, penetapan nominasi, persyaratan pengangkatan guru, kepala sekolah dan staf tata usaha sebagai pejabat fungsional penilik pendidikan luar sekolah, berkas pendukung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2006.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah 01 Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa guru Pegawai Negeri Sipil dapat diserahi tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin
penyelenggaraan pendidikan sebagai upaya meningkatkan
mutu pendidikan di sekolah; bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor : 162/U/2003 tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah, maka Keputusan Bupati
Banyumas Nomor · 35 Tahun 2002 tentang Penugasan Guru
Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dipandang tidak
sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b,
dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan tentang
Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala
Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyumas dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 053/U/2001; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 013/U/2002 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar, maksud dan tujuan, syarat-syarat guru yang diserahi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah, masa tugas, identifikasi lowongan, pengadaan calon, dan pengangkatan kepala sekolah, tata cara penilaian kepala sekolah, tata cara pemberhentian dan perpanjangan masa penugasan guru sebagai kepala sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2005.
Keputusan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2002 dicabut.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat