Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006

Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Pengawas Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar Pengangkatan Pengawas Sekolah Bab III Seleksi Calon Pengawas Sekolah Bab IV Tugas Tim Seleksi Bab V Penetapan Nominasi Bab VI Persyaratan Pengangkatan Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Pengawas Sekolah Bab VII Berkas Pendukung Bab VIII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Pengawas Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2006
Tanggal Berlaku
25 Februari 2006
Sumber
BD Tahun 2006/No.9
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan