MEKANISME DAN PROSEDUR PENGANGKATAN PENGAWAS SEKOLAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2006/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Pengawas Sekolah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan Pemberian Bimbingan dan Kemampuan Profesional Guru diperlukan adanya Penjabat Pengawas Fungsional; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Pengawas Sekolah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sadan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0322/0/1996, Nomor 38 Tahun 1996; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Pengangkatan Pengawas Sekolah
Bab III Seleksi Calon Pengawas Sekolah
Bab IV Tugas Tim Seleksi
Bab V Penetapan Nominasi
Bab VI Persyaratan Pengangkatan Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Pengawas Sekolah
Bab VII Berkas Pendukung
Bab VIII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2006.
- 13 halaman
|