Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2013

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatru tentang maksud dan tujuan, persyaratan guru yang diberl tugas tambahan sebagai kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, pemetmn kebutuhan dan proses pengangkatan kepala sekolah, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan, penilalan kinerja kepala sekolah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
08 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2013
Tanggal Berlaku
08 Januari 2013
Sumber
BD.2013/No. 12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 16 Tahun 2006 tentang Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan