Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006

Mekanisme Dan Prosedur Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah UPT SMP, SMA Dan SMK Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar penugasan guru menjadi kepala sekolah, seleksi calon kepala sekolah, tugas tim seleksi, penetapan nominasi, persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah, masa tugas, berkas pendukung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Mekanisme Dan Prosedur Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah UPT SMP, SMA Dan SMK Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2006
Tanggal Berlaku
27 Februari 2006
Sumber
BD.2006/No. 10
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan