Bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013 - 2032, ketentuan mengenai jenis kegiatan dan persyaratan izin prinsip diatur dengan Perturan Walikota; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Prinsip.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 7 Tahun 2009, Nomor 19 Tahun 2009, Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Izin Prinsip, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Izin Prinsip, 4. Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip, 5. Prosedur Perizinan, 6. Jangka Waktu, 7. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyebutkan “Dalam
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan daerah
oleh PTSP menggunakan PSE"
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara elektronik;
b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk
memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih
mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel;
c. mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan secara
menyeluruh; dan
d. mendorong terjadinya tata kelola perizinan dan nonperizinan yang
baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi internet.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
7 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2017
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZJNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa daIam rangka percepatan proses pelayanan perizinan dan non
perizinan kepada masyarakat dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam
pelayanan maka perIu meIimpahkan sebagian kewenangan bupati yang
ada dibeberapa dinas badan untuk menandatangani perizinan kepada
KepaIa Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah Bab ll PasaI 6 berbunyi Kepala Badan dan/atau Kantor mempunyai kewenangan menandatangani perizinan atas nama Kepala
Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tetang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar PeIayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan PenyeIenggaraan Pemeritah Daerah; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/ 9/2007 tanggal 14 September 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER16/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha lndustri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Poirok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati bidang perizinan dan non perizjnan kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu untuk mempercepat waktu pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting, menekan biaya pelayanan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan, menyederhanakan persyaratan dengan mengembangkan sistem pelayanan parallel sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet sebagaimana tercantum dalam BAB XVI Pasal 35 Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Tata Cara pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 198; UU No.5 Tahun 1990; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; Perda NO.39 Tahun 2000; Perda No.3 Tahun 2005.
Setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan sarang burung walet wajib mempunyai ijin pengambilan sarang burung walet dari Bupati. Pengambilan sarang burung walet terdiri dari: a. pengambilan sarang burung walet di habitat alami, meliputi: kawasan hutan negara, goa alam dan lain-lain; b. pengambilan sarang burung walet dari luar habitat alami meliputi: bangunan, rumah/gedung. Permohonan ijin pengambilan sarang burung walet ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) ditujukan kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada Kadishut. Pemegang Ijin Pengambilan Sarang Walet dilarang untuk: a. memindahkan kepemilikan usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari bupati; b. mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan yang telah disetujui tanpa seijin Bupati; c. mengubah fungsi usaha tanpa seijin bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2006.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong pasar tradisional mampu berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradidionaal secara profesional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana atelah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP N0.38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan pasar tradidional termasuk didalamnya mengatur tentang pengelolaan kawasan pasar, tata tertib pasar, tata cara mendapatkan persetujuan tertulis untuk melaksanakan pembangunan fasilitas kios, los dan fasilitas pasar lainnya atas biaya sendiri, kelaspasar, tata cara dan syarat-syarat administrasi untuk menjadi pedagang, tata naskah, bentuk, ukuran dan wrna kbp dan kip, tata cara dan syarat-syarat administrasi perpanjangan kbp dan kip, penetapan lokasi lapak ddalam psar dan kawasan pasar, tata cara dan syarat-syarat administrasi pengalihan hak penggunaan kios atau los atau lapak, tata cara pencabutan hak penggunaan kios atau los atau lapak, tata cara dan syarat-syarat administrasi penyelrahan kembali hak penggunaan kios atau los atau lapak, pelaksanaan teknis pelayanan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa perizinan merupakan salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap segala kegiatan usaha masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian dampak yang ditimbulkan dari kegitan tersebut;bahwa disamping sebagai instrument pengendalian, perizinan juga dapat dijadikan instrument pembinaan terhadap kegiatan usaha masyarakat, dalam rangka memacu dan mendorong tumbuh-kembangnya usaha-usaha
tersebut, sekaligus untuk pemberdayaan jenisjenis usaha tumbuh dan berkembang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya jenis-jenis usaha masyarakat, maka perlu mengatur kewajiban perizinan usaha tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Wajib Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN DAN/ATAU PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat