Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan pasar tradidional termasuk didalamnya mengatur tentang pengelolaan kawasan pasar, tata tertib pasar, tata cara mendapatkan persetujuan tertulis untuk melaksanakan pembangunan fasilitas kios, los dan fasilitas pasar lainnya atas biaya sendiri, kelaspasar, tata cara dan syarat-syarat administrasi untuk menjadi pedagang, tata naskah, bentuk, ukuran dan wrna kbp dan kip, tata cara dan syarat-syarat administrasi perpanjangan kbp dan kip, penetapan lokasi lapak ddalam psar dan kawasan pasar, tata cara dan syarat-syarat administrasi pengalihan hak penggunaan kios atau los atau lapak, tata cara pencabutan hak penggunaan kios atau los atau lapak, tata cara dan syarat-syarat administrasi penyelrahan kembali hak penggunaan kios atau los atau lapak, pelaksanaan teknis pelayanan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat