Perizinan, Pelayanan Publik
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- bahwa perizinan merupakan salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap segala kegiatan usaha masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian dampak yang ditimbulkan dari kegitan tersebut;bahwa disamping sebagai instrument pengendalian, perizinan juga dapat dijadikan instrument pembinaan terhadap kegiatan usaha masyarakat, dalam rangka memacu dan mendorong tumbuh-kembangnya usaha-usaha
tersebut, sekaligus untuk pemberdayaan jenisjenis usaha tumbuh dan berkembang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya jenis-jenis usaha masyarakat, maka perlu mengatur kewajiban perizinan usaha tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Wajib Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 Halaman
|