Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2020

Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara elektronik; b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel; c. mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan secara menyeluruh; dan d. mendorong terjadinya tata kelola perizinan dan nonperizinan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi internet.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
16 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020
Tanggal Berlaku
16 Juni 2020
Sumber
BD.2020/18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan