Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara elektronik; b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel; c. mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan secara menyeluruh; dan d. mendorong terjadinya tata kelola perizinan dan nonperizinan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi internet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat