Peraturan Walikota Tentang Izin Prinsip, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Izin Prinsip, 4. Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip, 5. Prosedur Perizinan, 6. Jangka Waktu, 7. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat