Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada proses pencairan belanja tidak terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Pasal I, Pasal 68, Pasal 71 dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, Nomenklatur
Urusan Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Fasilitasi
Pengelolaan Bina Mental dan Spiritual diklasifikasikan
pada Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan
Kesejahteraan Sosial di Sekretariat Daerah; bahwa dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang,
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk untuk
melaksanakan evaluasi usulan hibah, memberikan
rekomendasi kepada TAPD untuk penganggaran hibah,
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah
serta menandatangani naskah perjanjian hibah daerah
terkait bina mental dan spiritual adalah Dinas Sosial,
Pengendalian Penduduk KB, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten
Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Lampiran huruf B dan huruf I Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Pci aturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 diubah.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2017
KesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian program kesehatan
prioritas nasional khususnya kegiatan promotif dan
preventif sebagai bagian dari upaya kesehatan
masyarakat yang dilakukan oleh Puskesmas dan jarrngannya maka diselenggarakan Program
Ban ruan Operasional Kesehatan (BOK); bahwa agar Dana Alokasi Khusus Nonfisik dalam
bentuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
yang dialokasikan kepada Pemerintah Kota Magelang pada tahun anggaran 2017 dapat berjalan
dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu
adanya pedoman dalam pelaksanaannya yang
disesuaikan dengan kondisi di daerah dan peraturan
perundang-undangan; bahwa dalam rangka mendukung program Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017 JV
dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 ten tang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017, perlu
mcnyusun pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kota Magelang Tahun
2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 18 tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 97 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2016; Permenkes No 71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Kota Magelang TA 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri
Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDaiam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosiai dan Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS BANTUAN;
BAB III PENGANGGARAN;
BAB V PENCAIRAN;
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2009.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, bahwa berdasarkan Lampiran BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Huruf D Belanja Daerah huruf e. Belanja Hibah angka 9) dan huruf f. Belanja Bantuan Sosial angka 19) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan Buati, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang –undang nomor 2 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Prdoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pelaksanaan anggaran hibah berdasarkan atas DPA-SKPD. Bantuan sosial berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek belanja bantuan sosial, dan rincian obyek belanja bantuan sosial pada SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH YANG BERSUMBER DARI APBD
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran proses pencairan atas penyaluran hibah perlu mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan, Pada Lampiran diubah .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA HIBAH FORUM KECAMATAN SEHAT DAN SATUAN TUGAS KELURAHAN SEHAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif
Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas
Kelurahan Sehat maka perlu diberikan stimulan
berupa dana hibah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum
Penggunaan Dana Hibah Forum Kecamatan Sehat
dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun
2016.
Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah bertujuan untuk:
a. memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep dasar, arah, dan prinsip pengelolaan dana
hibah pada Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat; dan
b. memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat
sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban.
Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2016
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur batasan penerima hibah jo Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan perlu direvisi menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Menetapkan peraturan bupati untuk mengatur batasan hibah mengenai standaer operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
62 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGINHASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah · Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun
2016 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan pasal 4 diubah Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan Pasal 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) diubah;
7. Ketentuan Pasal 11 Ayat (2) diubah;
8. Ketentuan Pasal 15 Ayat {9) diubah;
9. Ketentuan Pasal 23 Ayat (1) diubah;
10. Ketentuan Pasal 77 diubah;
11. Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) diubah;
12. Ketentuan Pasal 79 diubah;
13. Ketentuan Pasal 80 Ayat (1) diubah;
14. Ketentuan yang tercantum dalam La.mpiran yakni pada I. 6, II. 1, II. 2, II. 3, II .4, II. 5, II. 7, III, IV, VI.1, VIL 1, VII. 2, VII.3, VII.4, VII.5, VIII.1, VIIl.2 dan IX.3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam La.mpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat (4) UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta ketentuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; ruang lingkup penghapusan; kedaluwarsa; kewenangan; tata cara penghapusan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat