hibah - lembaga pendidikan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2021/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu dan merata, serta sebagai upaya peningkatan
akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas,
maka Pemerintah Kabupaten Semarang perlu memberikan
bantuan hibah kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabu paten Semarang;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa
dalam melakukan verifikasi Zevaluasi usulan hibah kepada
Bupati, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah
kepada Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman
Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemberian hibah kepada Lembaga PAUD dan Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
- 10 hlm
|