Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umu ,Ruang lingkup dan asas umum,hibah,Ketentuan umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat