Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 25 Tahun 2021

Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umu ,Ruang lingkup dan asas umum,hibah,Ketentuan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
10 September 2021
Tanggal Pengundangan
10 September 2021
Tanggal Berlaku
10 September 2021
Sumber
BD.2021/No.25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan