Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat