Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 17 Tahun 2007 tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Standarisasi
Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4493);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117); 6. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D
Nomor 1);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan,
Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2005.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan nasal 16 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka agar dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) ;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 83 Seri E Nomor 10);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2 ); 13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah:
Untuk menunjang tugas, fungsi dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD, disediakan Belanja Penunjang Kegiatan.
Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud berupa :
a.
bantuan biaya transport lokal;
b.
tunjangan kesejahteraan;
c.
honorarium Rapat/Sidang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2005.
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 54 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 298 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Belanja Daerah untuk
Pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar
belanja dan standar harga satuan regional; bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Belanja Daerah berpedoman pada
standar harga satuan regional, analisis standar
belanja, dan/atau standar teknis; bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar
belanja, standar teknis dan standar harga satuan
diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.4 Tahun 2021 tentang Analisis
Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 21.1 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21.1 Tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2023 tentang Analisis Standar
Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja; Peraturan Bupati Sleman Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja;
Jumlah Halaman: 6 HLM, Lampiran: 115 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 31 Tahun 2024
Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD.2024/NO.31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2023 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keseragaman satuan
harga barang dan jasa di daerah dan untuk
mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan daerah, perlu adanya standardisasi harga
barang dan jasa; bahwa terdapat perubahan harga barang dan jasa
dalam pelaksanaan program kegiatan di Pemerintah
Kabupaten Bantul, sehingga perlu penyesuaian
standardisasi harga barang dan jasa; bahwa untuk mengakomodir perubahan standar
harga barang dan jasa, perlu dilakukan perubahan
atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2023
tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa
Pemerintah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2023;
Materi Pokok: mengubah ketentuan dalam lampiran I s.d. IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Jumlah Halaman: 3 hlm; Lampiran: 593 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Grobogan Nomor 28 Tahun 2024
PERBUP Kab. Grobogan No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kode Etik Personel Unit Kerja pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah berperan
penting dalam menunjang pelaksanaan dan pembangunan
perekonomian nasional dan daerah demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengadaan barang/jasa perlu dilaksanakan secara
transparan, profesional, akuntabel, bertanggung jawab dan
taat terhadap kode etik, sehingga dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi penegakan kode etik
personel unit kerja pengadaan barang/ jasa, maka Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kode Etik
Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Personel
Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nilai Dasar dan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Prosedur Penegakan Kode Etik dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 205 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Peraturan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan dan diatur tersendiri dengan Peraturan Pimpinan BLU/BLUD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 487);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pengadaan barang/jasa di BLUD yang anggarannya bersumber dari:
a. Jasa layanan;
b. Hibah tidak terikat;
c. Hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. Meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, kompetitif, serta praktik bisnis yang sehat;
c. Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
d. Mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
e. Memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Koperasi; dan
f. Melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
13 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis Di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa ilmtuk melaksanakan prinsip keadilan sosial bagi warga masyarakat dengan mensejahterakan masyarakat, khususnya orsing tua/wali peserta didik tiap satuan Pendidikan jenjang Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan dasar sederajat baik negeri
maupun swasta di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat akan diberikan seragatn sekolah gratis;
b.bahwa adanya perubahan pengelolaan dan tata cara dalam penyediaan seragam sekolah bagi peserta didik ,pada lingkup satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daereih, telah menyebabkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30 Tahun
2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis sudah tidak relevan untuk diimplementasikan penerapan pengaturannya sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 50 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2022;
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat. Hal yang diatur:
1. Tata Cara Pengadaan Seragam Sekolah Gratis
2. Tim Pelaksana Pengadaan Seragam
3. Metode Pemilihan Penjahit
4. Tahapan Pelaksanaan Swakelola
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat