STANDARISASI-BIAYA-KEGIATAN-DAN-HONORARIUM-BIAYA-PEMELIHARAAN-DAN-STANDARISASI-HARGA-PENGADAAN-BARANG-KEBUTUHAN-PEMERINTAH-PROVINSI-JAWA-TENGAH-TAHUN-2006
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2005/No.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006
dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai
ketentuan dan peraturan yang berlaku, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Standarisasi
Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006;
- Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 4493);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416);
5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 117); 6. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 Seri D
Nomor 1);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan
Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata
Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
- Materi Pokok Pergub ini adalah: Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan,
Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2005.
- 3 Halaman
|