Kode Etik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat terlaksana sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pengadaan barang dan jasa diperJukan profesionalisme setiap personel yang ditugaskan dalam unit kerja tersebut; bahwa salah satu untuk meningkatkan profesionalisme personel Kerja Pengadaan Barang/Jasa, diperlukan adanya sanksi yang tegas bagi personel yang melanggar Kode Etik; bahwa untuk menyesuaikan jenis sanksi yang diberikan kepada personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang melanggar kode etik, maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan pasal 17 dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa diubah.
- 3 halaman
|