Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 30 Tahun 2020

Kode etik Personel Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang nilai dasar, prinsip pengadaan, kode etik pengadaan barang/jasa, komisi etik, pengaduan, penanganan pengaduan/temuan, dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kode etik Personel Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No. 30
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan