Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan
falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung
jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan
untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina
kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang
terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial,
ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Sragen yang berkarakter
unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam
pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan diperlukan
pengaturan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan kepada terwujudnya
masyarakat yang beriman, bertakwa serta memiliki sumber daya manusia
yang berkualitas, mewujudkan kemandirian Daerah, dan dapat diandalkan
dalam Pembangunan Daerah; bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempata
pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam
menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan
kehidupan lokal di daerah; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peneta
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah memiliki
urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Prang Tua/Wali, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan, Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Pendidikan Layanan Khusus, Penyelenggaraan Pendidikan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Kementrian Agama, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Larangan, Evaluasi, Kerja Sama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
41 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 75, TLD No. 88
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peserta didik yang
memiliki akhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa
diperlukan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
guna terciptanya generasi bangsa yang cerdas dan
tangguh sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Pendidikan Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63
Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai
Ektrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan;
3. Peserta Didik dan Tenaga Pendidik;
4. Satuan Pendidikan Kepramukaan;
5. Majelis Pembimbing;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
8. Pengelola Pendidikan Kepramukaan;
9. Pendanaan;
10. Pelaporan;
11. Pengawasan;
12. Ketentuan Lain-lain;
13. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan bupati sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan merupakan usaha sadar, terencana, dan
sistematis untuk mewujudkan masyarakat yang mampu
dan mandiri mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kepribadian yang mengamalkan nilai- nilai
Pancasila dan memiliki cara pandang kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pembinaan ldeologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan
pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan
toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas
beragam. suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi,
budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Pekalongan yang
berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar
hukum/landasan hukum dalam Pembinaan ldeologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini iatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia,
pengendalian diri dan kecakapan hidup demi
terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh
perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan; bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk
menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan,
kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam,
dan kemandirian pada peserta didik di Kabupaten
Boyolali; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang
pemerintah daerah sebagaimana diamanahkan dalam
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka dan memberikan dasar hukum dalam
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan
secara berkelanjutan dan berkesinambungan perlu
dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan, Peserta Didik dan Tenaga Pendidik, Satuan Pendidikan Kepramukaan, Hak dan Kewajiban, Penanggung Jawab Pendidikan Kepramukaan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2019 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren bertujuan untuk membentuk santri yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama
dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas,
kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa,
dan berakhlak mulia; bahwa Kabupaten Kudus merupakan Daerah dengan
penduduk mayoritas beragama Islam yang memiliki cukup
banyak Pesantren sehingga untuk mendukung dan
memperkuat peran serta kontribusi Pesantren di Kabupaten
Kudus, diperlukan fasilitasi pengembangan pesantren sesuai
tradisi dan kekhasannya; bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren telah memberikan kewenangan kepada
Pemerintah Daerah berupa pemberian fasilitasi kepada
pesantren, sehingga perlu mengatur mengenai fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Kudus guna
menjamin kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pesantren, Sinergitas dan Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat, Kelembagaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan
di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan
masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa pesantren di Kabupaten Sragen perlu mendapatkan
dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12
ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren
dalam bentuk, antara lain, fasilitasi kebijakan, bantuan
sarana dan prasarana; dan bantuan pendanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pendanaan, Kerja Sama dan Sinergitas, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 37 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN MELALUI PENINGKATAN ANGKA PARTISIPASI SISWA DENGAN CARA DATANG! S!SWA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN MELALUI PENINGKATAN ANGKA
PARTISIPASI SISWA DENGAN CARA DATANGI SISWA
ABSTRAK:
a. bahwa wajib belajar adalah program pendidikan minimal
yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas
tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008
tentang Wajib Belajar;
b. bahwa dalam rangka upaya pencegahan penanganan anak
tidak sekolah perlu dibentuk penyelenggaraan layanan
pendidikan Melalui Peningkatan Angka Partisipasi Dengan
Cara Datangi Siswa yang bertujuan untuk memberikan
pelayanan khusus kepada anak yang memiliki kesulitan
dalam menempuh pendidikan karena faktor ekonomi,
sosial dan geografis:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana teiah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
I 0. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
Tahun 2013 ten tang Standar Penilaian Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 811);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 IA
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129
Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1660);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 19
Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2015 Nomor 5);
16. Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Layanan Pendidikan Kelas
Perahu (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2019 Nomor 36);
BAB ! : KETENTUAN UMUM
BAB lI : AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB lll : PAST! CERDAS
BAB IV : TUGAS GURU DAN KEPALA SEKOLAH
BAB V :SYARAT PESERTA DIDIK LAYANAN PENDIDIKAN PAST! CERDAS
BAB VI : SISTEM PEMBELAJARAN LAYANAN PASTI CERDAS
BAB VII :PERAN ORANGTUA DAN MASYARAKAT
BAB VIII :TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IX : PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB X : PENDANMN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 31 Tahun 2023
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu adanya perubahan konkret dalam penataan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kaur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Togas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur;
l , Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkuiu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1577);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indon esia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun
2022 Nomor 290);
15. Peraturan Bupati Kaur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 1096);
TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KAUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2022 tentang Tugas. Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor : 1077}
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
- bahwa penetapan zonasi nama-nama sekolah berfungsi untuk pemerataan dan penyebaran peserta didik baru, sesuai dengan standar pelayanan minimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
PPDB dilakukan berdasarkan:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 29 Tahun 2023
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat