Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan, Peserta Didik dan Tenaga Pendidik, Satuan Pendidikan Kepramukaan, Hak dan Kewajiban, Penanggung Jawab Pendidikan Kepramukaan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat