Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 37 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN MELALUI PENINGKATAN ANGKA PARTISIPASI SISWA DENGAN CARA DATANGI SISWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB ! : KETENTUAN UMUM BAB lI : AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB lll : PAST! CERDAS BAB IV : TUGAS GURU DAN KEPALA SEKOLAH BAB V :SYARAT PESERTA DIDIK LAYANAN PENDIDIKAN PAST! CERDAS BAB VI : SISTEM PEMBELAJARAN LAYANAN PASTI CERDAS BAB VII :PERAN ORANGTUA DAN MASYARAKAT BAB VIII :TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BAB IX : PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB X : PENDANMN BAB XI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN MELALUI PENINGKATAN ANGKA PARTISIPASI SISWA DENGAN CARA DATANGI SISWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
01 November 2023
Tanggal Pengundangan
01 November 2023
Tanggal Berlaku
01 November 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 37
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan