Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Prang Tua/Wali, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan, Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, Pendidikan Layanan Khusus, Penyelenggaraan Pendidikan, Kurikulum, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Bahasa Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pendanaan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Kementrian Agama, Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Larangan, Evaluasi, Kerja Sama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat