PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KAB KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.1 Tahun 1991, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran, Laba Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
10 halaman dan 3 halaman penjelasan
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2022
Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Abdya Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan tentang Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang memuat beberapa ketentuan; bahwa untuk Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila Kabupaten Aceh Barat Daya tidak dilakukan perubahan bentuk hukum, namun hanya dilakukan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah; bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila Kabupaten Aceh Barat Daya yang dibentuk dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila Kabupaten Aceh Barat Daya, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan perusahaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah; bahwa selain penyesuaian bentuk hukum, untuk memberikan motivasi agar semakin berkembangnya pengelolaan air minum yang bermutu di Kabupaten Aceh Barat Daya perlu dilakukan perubahan nama Perusahaan; bahwa dalam rangka mendorong Pembangunan Daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting terutama dalam pengelolaan air minum untuk kebutuhan masyarakat, sebagai pelaksana pelayanan publik penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah; bahwa BUMD juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah baik dalam bentuk Pajak, Deviden, maupun hasil Privatisasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta, Abdya Kabupaten Aceh Barat Daya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2019; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri 70 Tahun 2016; Permendagri Nomor 71 Tahun 2016; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 14 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur 46 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Penyesuaian Bentuk Hukum, Nama, Logo, Tempat Kedudukan dan Wilayah Pelayanan, BAB IV Maksud dan Tujuan, BAB V Anggaran Dasar, BAB VI Kegiatan Usaha, BAB VII Jangka Waktu Berdiri, BAB VIII Peralihan Aset, BAB IX Permodalan, BAB X Organ dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Abdya, BAB XI Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, BAB XII Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Tarif, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Lain-Lain, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
16 Hal, 5 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan
aset, potensi Desa, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk
mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya
ekonomi masyarakat Desa untuk mencapai sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat, Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendirian dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak
sesuai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Mengubah :
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
PERDA Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung program investasi, optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 10 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PERPRES No 29 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; Keputusan MENDAGRI No 153 Tahun 2004; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; Peraturan Menkeu No 229/PMK.01/2009; PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 4 Tahun 2017; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2014; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015; PERDA Kota Cirebon No 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 12 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 12 Seri A) diubah
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat,perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk memperlancar pembentukan Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat beijalan tertib, berdayaguna dan
berhasil guna perlu memberikan pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Tata Cara Penyusunan
Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4339);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2004 nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3839);
4. Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 531
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4384);
5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikrro,Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4587);
8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan;
9. Keputusan bersama Menteri Keuangan,Menteri Dalam Negeri,Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,dan Gubernur Bank Indonesia
Nomor: 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A Tahun 2009,Nomor
01 /SKB/M.KUKM/1 X/2009,Nomor 11/43A/KEP.GBI/2009 tentang Strategi
Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MEKANISME PENYUSUNAN,
BAB III PEMBENTUKAN PENGURUS,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daeraha Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto dalam pelayanan ketersediaan air minum masyarakat di Kota Sawahlunto, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penguatan permodalan terhadap perusahaan daerah air minum Kota Sawahlunto. Berdasarkan hal di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tenatng Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
UU No.8 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 tahun 1990, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.1 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kotamadya DT II Sawahlunto No.7 Tahun 1992, Perda Kota Sawahlunto No.9 Tahun 2007, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2007, Perda Kota Sawahlunto No.7 Tahun 2009, Perda Kota Sawahlunto No.17 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Penyertaan Modal, Pencairan Dana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Perusahaan Daaerah Air Minum (PDAM) Kota Sawahlunto
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2022
Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera merupakan salah satu bentuk badan usaha milik pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu mempunyai kewajiban untuk menjaga keberlangsungan usaha Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera dengan turut serta dalam pembiayaan perusahaan melalui penyertaan modal daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kedalarn Modal Saham Perusahaan perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UUD No 40 tahun 2007, UUD No 48 tahun 2008, UUD No 23 Tahun 2014, PP No 54 tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Pringsewu No 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Halaman : 8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada 4 (empat) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Kabupaten Hulu Sungai Utara, semula dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 disepakati masing-masing bank sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah );bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008, modal dasar untuk masing-masing BPR adalah maksimal Rp. 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah), sehingga dengan pertimbangan agar tidak melampaui modal dasar dimaksud maka pengalokasian dana penyertaan modal daerah dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2012, masing-masing BPR disesuaikan dengan jumlah maksimal modal dasar tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada 4 ( Empat ) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI DAN PENGANGKATAN DIREKSI DAN
DEWAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
BANK DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, diperlukan peraturan yang mengatur tentang tata cara seleksi dan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun yang diatur dan ditetapkan oleh Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 6/22/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4409);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Peusahaan Daerah;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2012;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Tata Cara Seleksi Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Lain;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat