Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019

Perusahaan Umum Air Minum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III KEDUDUKAN HUKUM, JANGKA WAKTU DAN KEGIATAN BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN BAB V TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BAB VI MODAL BAB VII ORGANISASI BAB VIII KETENAGA KERJAAN BAB IX ANGGARAN TAHUNAN BAB X LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH BAB XI KERJA SAMA, PENUGASAN, DAN PINJAMAN BAB XII PENGADAAN BARANG DAN JASA BAB XIII PENGAWASAN DAN TANGGUNG JAWAB KERUGIAN BAB XIV EVALUASI DAN RESTRUKTURISASI BAB XV SPAM BAB XVI KETENTUAN TARIF BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
12 April 2019
Tanggal Pengundangan
12 April 2019
Tanggal Berlaku
12 April 2019
Sumber
LD.2019/No.7, TLD.2019/No.7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan