Terdiri dari 56 Pasal 19 Bab yaitu Ketentuan Umum , Nama, Kedudukan Hukum, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Serta Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Evaluasi, Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Kepailitan, TAnggung Jawab dan Ganti Rugi, Pembinaan dan Pengawasan , Asosiasi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat