Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2019

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Indragiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) bab & 44 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum, Nama dan tempat kedudukan serta maksud; sifat,fungsi,tujuan, & kegiatan; penyelenggaraan penyiaran; organisasi; pengangkatan & pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi; tata kerja; kekayaan & pendanaan; rencana kerja & anggaran; pertanggung jawaban; kepegawaian; peran serta masyrakat; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Indragiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 6
Subjek
APBD - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan