Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) bab & 44 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum, Nama dan tempat kedudukan serta maksud; sifat,fungsi,tujuan, & kegiatan; penyelenggaraan penyiaran; organisasi; pengangkatan & pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi; tata kerja; kekayaan & pendanaan; rencana kerja & anggaran; pertanggung jawaban; kepegawaian; peran serta masyrakat; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat