Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha dan Anak perusahaan; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Dana Pensiun; Asosiasi; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan dna Pembagian Laba; Penetapan Tarif Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat