Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : APBD tahun anggaran 2023 berjumlah Rp1.965.859.629.407,00 (satu
triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh
sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan pasal 177 pada Bagian Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan September tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2022.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.43 Tahun 2020; Perpres No.104 Tahun 2021; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2018; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.27 Tahun 2021; Permenkeu No.43/PMK.07/2021; Permenkeu No.134/PMK.07/2022; Permenkeu No.140/PMK.07/2022; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan besaran APBD TA 2022 dengan penjabaran dari sumber pendapatan, belanja dan pembiayaan. Serta ketentuan terkait pengeluaran daerah jika terdapat keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Daerah 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan besaran APBD TA 2022 dengan penjabaran dari sumber pendapatan, belanja dan pembiayaan. Serta ketentuan terkait pengeluaran daerah jika terdapat keadaan darurat.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 12; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2022perdasitubondo012.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Situbondo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka dapat dibentuk Dana Cadangan sesuai ketentuan;
b. bahwa pembentukan Dana Cadangan
sebagaimana dimaksud huruf a telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang disisihkan pada tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020:
UU No 2 Tahun 2020:
UU No 7 Tahun 2021:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 41 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 8 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah:
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis, perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang;agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaan dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 5 Tahun 1960,UU No 8 Tahun 1981,UU No 2 Tahun 2017,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU No 1 Tahun 2004,UU No 7 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 38 Tahun 2004,UU No 26 Tahun 2007,UU No 32 Tahun 2009,UU No 1 Tahun 2011,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 tahun 2020,UU No 1 Tahun 2022,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 14 tahun 2021,peraturan pemerintah No 10 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 21 Tahun 2021,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2021,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan daerah provinsi jawa barat No 8 Tahun 2005,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.berdasarkan Pasal 261 ayat (1) huruf b dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bahwa penerbitan PBG meliputi pembayaran Retribusi PBG dan harga satuan Retribusi PBG di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
31 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bagian dan i sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga ikut bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pencegahan konflik dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 ; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM ;
PERAN PEMERINTAH DAERAH ;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KELEMBAGAAN ;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD Jeneponto 2022 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang merupakan Perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntasi, yang disusun berdasarakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dan
ditnjau kembali.
UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 90 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB V PELAPORAN KEUANGAN.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VI Bab, 7 Pasal, dan Lampiran (260 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2022 (12)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan daerah bahwa Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, serta adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta prioritas, maka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 109 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 2022, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2006, PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011, PP No 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Terdiri dari 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah, Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Koperasi, UMKM
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2022/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan
peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perkoperasian, ketentuan UndangUndang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN
KOPERASI DAN USAHA MIKRO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEMUDAHAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI;
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO;
PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO;
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO PEMERINTAH DESA;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA;
PENGHARGAAN;
MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENDANAAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERLAIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Bab VII Pemungutan Retribusi Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab IX Pembetulan, Pengurangan, Ketetapan, Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Bab X Kedaluwarsa Penagihan Bab XI Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Bab XIII Insentif Pemungutan Bab XIV Pemeriksaan Bab XV Ketentuan Penyidikan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 12 Seri A; https://jdih.malangkab.go.id/produk-hukum/peraturan-bupati/2022/12/peraturan-bupati-nomor-12-tahun-2022-tentang-perubahan-kedua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, maka perlu menyesuaikan Pendapatan Daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus;
b. bahwa dalam rangka penyediaan anggaran yang bersifat mandatori dan belum teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, untuk mendanai keperluan mendesak, penyediaan dukungan pendanaan untuk Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Jawa Timur, penyesuaian Dana Insentif Daerah, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Perpres No 87 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 62 Tahun 2017:
Permendagri No 36 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
PMK No 160/PMK.07/2021 :
PMK No 215/PMK.07/2021 :
Perda Kab. Malang No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Malang No 6 Tahun 2010:
Perda Kab. Malang No 6 Tahun 2021:
Perbup Malang No 196 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Malang No 7 Tahun 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp4.196.211.185.782,00 ( empat triliun seratus sembilan puluh enam miliar dua ratus sebelas juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp17.276.603.000,00 ( tujuh belas miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga ribu rupiah) sehingga menjadi Rp4.213.487.788.782,00 ( empat triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat