KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD Jeneponto 2022 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang merupakan Perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntasi, yang disusun berdasarakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah, perlu disesuaikan dan
ditnjau kembali.
- UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 90 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI.
BAB V PELAPORAN KEUANGAN.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- VI Bab, 7 Pasal, dan Lampiran (260 halaman)
|