Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, 26/12/2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
ABSTRAK: |
- Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan bagian dan i sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga ikut bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pencegahan konflik dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 ; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN TOLERANSI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM ;
PERAN PEMERINTAH DAERAH ;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KELEMBAGAAN ;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- 16 Halaman
|