Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp4.196.211.185.782,00 ( empat triliun seratus sembilan puluh enam miliar dua ratus sebelas juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp17.276.603.000,00 ( tujuh belas miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga ribu rupiah) sehingga menjadi Rp4.213.487.788.782,00 ( empat triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 12 Seri A; https://jdih.malangkab.go.id/produk-hukum/peraturan-bupati/2022/12/peraturan-bupati-nomor-12-tahun-2022-tentang-perubahan-kedua
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan