Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; KEMUDAHAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI; KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO PEMERINTAH DESA; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA; PENGHARGAAN; MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERLAIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat