Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022

Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; KEMUDAHAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI; KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO; PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO PEMERINTAH DESA; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA; PENGHARGAAN; MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERLAIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
19 September 2022
Tanggal Berlaku
19 September 2022
Sumber
LD.2022/NO.12
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 227 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan