Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah: 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah: 3. Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat