Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1980 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan otonomi yang nyata
dan bertanggung jawab, dipandang perlu izin
membuat dan membongkar bangunan disesuaikan dengan perkembangan keadaan. bahwa selaras dengan perkembaogan pembangunan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 13
Tahun 1977 tentang " Membuat dan membong·
kar Bangunan" yang ditetapkan pada tanggal
1 Nopember 1977, disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan
surat Keputusan tanggal 12 - 6 - 1978 No. HK.
234/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang pada
tanggal 25 luni 1978 No. 5 Tahun 1978 Seri B.,
dipandang perlu untuk dirubah disesuaikan dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang- undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 13 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 13 Tahun 1977 mengatur besarnya uang sempadan untuk pembangunan dan pembongkaran bangunan berdasarkan jenis konstruksi dan bahan yang digunakan, serta menetapkan tarif untuk berbagai elemen seperti lantai, pagar tembok, got, urung-urung, jembatan, tembok pangkalan, turap-turap, dan kolam. Besarnya tarif diatur berdasarkan jenis bangunan, seperti bangunan dinding gedeg + papan, bangunan dinding tembok 1/2 batu/beton bertulang, dan bangunan dinding tembok 1 batu/beton bertulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1980.
Peraturan Daerah Tentang Membuat dan Membongkar Bangunan diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Usaha jasa konstruksi merupakan salaha satu kegiatan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang berperan penting dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk menjamin keselamatan umum dan keterpaduan pengaturan dan pembinaan maka dibentuklah pedoman dalam pemberian izin usaha jasa konstruksi agar kegiatan dapat terlaksana dengan konsisten, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 6 Drt. Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/ PRT/ M/ 2011; Perda No. 13 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dari izin usaha jasa konstruksi, tentang usaha jasa konstruksi itu sendiri, dan tahapan pemberian izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang izin hingga laporan pertanggungjawaban pemberian izin sampai pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Tanjungbalai No. 18 Tahun 2004 (LD No. 18 seri C No. 7 Tahun 2004 Tanjung Balai) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota.
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 hlm,
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2018
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Pagar Alam No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya permintaan masyarakat terhadap akses dan layanan telekomunikasi di Kota Pagar Alam, dipandang perlu untuk dilakukan penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi dalam rangka pemenuhan dan pemerataan layanan telekomunikasi terutama di daerah-daerah dengan kualitas sinyal lemah dan tidak bersinyal (blank-spot) dan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 46/PUUXII/2014, sehingga Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu direvisi
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 09 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009, Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekeijaan Umum Nomor: 06/SE/Dr/2011, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran menara, Penggunaan Menara bersama, Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, Rekomendasi Operasional Menara Telekomunikasi, Jaminan Keselamatan, Retribusi, Pengawasan dan pengendalian dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Walikota Pagar Alam nomor 30 Tahun 2013 dan nomor 31 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pembahan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dicabut
-
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 118 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali
ketentuan yang mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu;
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 55 Tahun 2008,
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan, Tata Cara Pemungutan PBB, Fasilitasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
51 halaman dan 25 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2001
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2001 No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka upaya
penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan keadaan
dewasa ini, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi, demokratisasi dan perkembangan masyarakat, maka perlu
menetapkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Kepala Dusun. Kepala Desa memiliki peran utama sebagai pimpinan organisasi pemerintah desa dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat. Sekretariat Desa dan Kepala Dusun juga memiliki peran serta tugas dalam melaksanakan administrasi, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dan segala peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
14 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009
a. bahwa agar kegiatan pembangunan di Kota Semarang dapat
diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang
kota, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi
persyaratan administratif dan tehnis bangunan gedung dan
dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang–Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 tahun 2000 tentang
Bangunan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur bangunan gedung yang fungsinya untuk
kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan
dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki
kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat
dan lingkungannya.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Wewenang, Tanggung Jawab Dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Peran Masyarakat;
8. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
9. Sistem Informasi Dan Data;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2000 tentang Bangunan
109 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2020
penyelenggaraan - sistem - informasi - jasa - kontruksi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/269
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewudjukan keadilan sosial dalam informasi jasa kontruksi masyarakat Kota Cimahi meneyelenggaran suatu Sistem informasi Jasa Kontruksi diperlukan dasar hukum maka perlu menetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terajkhir denan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2020.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2011
agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Bangunan gedung perlu diselenggarakan secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, dan tim ahli bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya; bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Bangunan Gedung;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 11 Tabun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1997 Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4247); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbahan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4438); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3352); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3372); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660); Peraturan Pemerintah Nomor 68Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2 (300 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64,Tambahan Lembarah Negara Republik Noneca Nomor 3956); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Sistem Pengembangan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik tatonesia Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tjambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomos 4655); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kotá (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2307 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Pemerintah. Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833); Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor Tahun tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun Nomor ); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor
..... ); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retriusi Jasa Usaha (Umbaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor ..... ); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor.... ); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor .... ); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRTM2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/20Q6 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun. 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sedetbana Bertingkat Tinggi; Peraturan Menteri Pekerjaan. Umum Nomor 24/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/20G6 tentang Pedoman Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2006 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFG/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2GG8 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/20G8 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRTM2G08 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran & Pestataan; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,07/PRT/M/2G09, 03/P/20G9 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Keputusan Kepala BAPEDALDA Kabupaten Konawe Nomor Tahun 20.. tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Lingkup;
3. Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban;
4. Fungsi Bangunan Gedung;
5. Persyaratan Bangunan Gedung;
6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Perizinan Bangunan;
8. Biaya Dan Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan;
9. Peran Masyarakat;
10. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
11. Sistem Informasi Dan Data;
12. Permohonan Banding Kepada DPRD;
13. Pengawasan;
14. Sanksi Pelanggaran;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Lain-Lain;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
63
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat