Materi pokok yang diatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nornor 30 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah antara lain Ketentuan Pasal 16 ayat (1)~ ayat (8) dan ayat (9) diubah serta ayat 10 dihapus, Ketentuan Pasal 17 ayat (3) , Ketentuan Pasal 18 dlhapus, Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dihapus, , Ketentuan BAB IX Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat