Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2015

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dari izin usaha jasa konstruksi, tentang usaha jasa konstruksi itu sendiri, dan tahapan pemberian izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang izin hingga laporan pertanggungjawaban pemberian izin sampai pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjung Balai
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjungbalai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjung Balai
Bidang
Halaman ini telah diakses 838 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 18 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan