Perda ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dari izin usaha jasa konstruksi, tentang usaha jasa konstruksi itu sendiri, dan tahapan pemberian izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang izin hingga laporan pertanggungjawaban pemberian izin sampai pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat