Peraturan ini mengatur bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Wewenang, Tanggung Jawab Dan Kewajiban; 4. Fungsi Bangunan Gedung; 5. Persyaratan Bangunan Gedung; 6. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 7. Peran Masyarakat; 8. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 9. Sistem Informasi Dan Data; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat