PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MAJENE
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2013/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2013
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah,
Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap lingkup Pemerintah
Kabupaten Majene terdapat beberapa pasal yang tidak sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013, dan tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini,
maka Peraturan Bupati Majene Nomor 2 Tahun 2013 perlu
diperbaiki dan dicabut
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Daerah Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Daerah Repu blik Indonesia Tah un 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Daerah Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2006
ten tang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene
Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Kabupaten Majene Nomor 4)
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi
Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2013.
Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
dan Pegawai Kontrak Lingku p Pemerin tah Kabu paten
Majene
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nmor 06 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tata Cara Penerbitan SKPD Atau Dokumen Lain;Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Reklame;Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran, Bukti Pembayaran Dan Buku Penerimaan Pajak Reklame;Penghapusan Piutang Pajak;Jenis Formulir;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 18 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Timur No. 6 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumu dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebth meningkatkan kelaricaran
pelaksanaan tugas Unit PcIalcsana Teknis Pajak Bumi
dan Bangunan don Bea Perolehan Hak MOS Tannh clan
Bangunan pada Dinas Pendapatan, Pengelolatin
Keuangan dan Asset Dacrah Kota Banjarbaru agar lebih
berdaya guna, clipandang perlu menetapkan Uraian
Tugas Kepala UF'T PBB (Pajak Bumi dan Banguiinn) dan
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tartah dan Bangunan)
pada Dinas Pendapatan, Pentlobtan Keuangan dun
Asset Dacrah Korn Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dinuiksucl hunt! a, perlu menetapkan dengan Peraturan
Wa'ikons Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Unclang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemcrinmh Nomor 38 Tatum 2007; Peraturan Pcmcnntah Nomor 41 Tahun '2007; Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daccait Korn Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Pentium-aDaerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Namur 12 Tahun 2012.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis PBB dan BPHTB; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014, yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalinga Nomor 15 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang APBD 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, perlu
diatur Sistim dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang digunakan sebagai
pedoman pelayanan pemungutan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; tata cara pendaftaran, pendataan dan penilaian; tata cara pengisian dan penyampaian sppt dan skpd; tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara penagihan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan sppt, skpd, spd atau skpdlb yang tidak benar; tata cara pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan pajak bumi dan bangunan; tata cara pemberian pengurangan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak; keberatan dan banding; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
27 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2013
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Pembangunan di bidang ketenagakerjaan diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha di daerah. Dalam rangka mewujudkan pembangunan di bidang ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu melakukan upaya peningkatan kualitas tenaga kerja dan pemberian jaminan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja dengan tidak mengesampingkan keberadaan perkembangan dunia usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1970; UU No.3 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.21 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2004; PP No.31 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.21 Tahun 2010; Perda Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan; asas dan tujuan; ruang lingkup; hak dan kewajiban tenaga kerja; perencanaan dan sistem informasi terpadu ketenagakerjaan; pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja; penempatan tenaga kerja; pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; perlindungan; pekerja rumah tangga; pengawasan ketenagakerjaan; sanksi; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atau Excavator Milik Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan penlngkatan produksl perlkanan
budldaya dlbutuhkan pengelolaan prasarana dan sarana budldaya
berupa alat berat excavator yang efektlf, eflslen, serta berkelanjutan.
b. bahwa untuk mengatur tata kelola pemanfaatan Excavator mlllk Dlnas
Kelautan dan Perlkanan Kabup2ten Kolaka agar dapat dllaksanakan
dalam rangka keglatan pembangunan, rehabllltasl dan pemellharaan
sarana dan sarana pembudldaya lkan serta sarana dan prasarana
pendukungnya yang mencakup keglatan budldaya air payau, budldaya
air tawar, dan budldaya laut serta sektor kelautan dan per1kanan
lalnnya, dlpandang perlu dlatur mekanlsme penyewaan;
c. bahwa rnekanlsme penyewaan excavator dlmaksud huruf a dlatas,
dltetapkan dengan Peraturan Bupatl
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan
daerah-daerah tlngkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Nomor 74, tambahan Lembaran Daerah Negara Republik-~ ..
Indonesia 1822);
2. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Per1kanan
sebagalmana telah dlubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun
2009;
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Tentang Pemerlntah Daerah
{Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembar Negara
Nomor 4437) sebagalmana telah dlubah dua kall terakhlr dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua at.as
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerlntah Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang perlmbangan Keuangan
antara Pemertntah Pusat dan Pemer1ntah Daerah {Lembaran Negara
Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembar Negara
Republlk Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan
Retr1busl Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor
4578);
7. Peraturan Pemerfntah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengeroraan Barang
Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, tambahan Lembaran ~egara Republlk Indonesia Nomor
4609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan
Pemerintahan antara Pemerlntah, Pemerlntah Daerah Provins!,
Pemerlntah Daerah Kabupaten/ kota (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republlk
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menter! Dalam Negerl Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknls Pengelolaan Barang Mlltk Daerah;
10. Keputusan menteri keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang tata cara
pelaksanaan penggunaan, pemanfaat.an, penghapusan, dan
pemlndahtanganan barang mlllk Negara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KRITERIA LAHAN PEKERJAAN EXCAVATOR,
BAB III PENGELOLAAN DAN PENYEWAAN EXCAVATOR,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat