Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2013

Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumu dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis PBB dan BPHTB; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumu dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2013
Tanggal Berlaku
09 Juli 2013
Sumber
BD. 2013/No. 18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan