Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 18 Tahun 2013

Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan umum; tata cara pendaftaran, pendataan dan penilaian; tata cara pengisian dan penyampaian sppt dan skpd; tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara penagihan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan sppt, skpd, spd atau skpdlb yang tidak benar; tata cara pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan pajak bumi dan bangunan; tata cara pemberian pengurangan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak; keberatan dan banding; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 18 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
12 November 2013
Tanggal Pengundangan
12 November 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2013/NO.150, LL KAB. SEKADAU: 27 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 313 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Sekadau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan