Peraturan ini mengatur ketentuan umum; tata cara pendaftaran, pendataan dan penilaian; tata cara pengisian dan penyampaian sppt dan skpd; tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara penagihan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan sppt, skpd, spd atau skpdlb yang tidak benar; tata cara pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan pajak bumi dan bangunan; tata cara pemberian pengurangan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak; keberatan dan banding; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat