PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL RODA EMPAT DAN RODA DUA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PENGADAAN KENDARAAN OPERASIONAL RODA EMPAT DAN RODA DUA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati serta mendukung kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan desa, percepatan pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan partisipasi pemerintah dan masyarakat desa, Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Numur 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraruran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomoi 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 Lentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokuk-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nornor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94).
BAB!
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Camat adalah unsur perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati
di kecamatan.
5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BPKD adalah
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya disingkat DPMD
adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Timur.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengarur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Luwu Timur.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah
Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
..
14. Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Pernerintah Desa, yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pernerintah Desa dirnana peruntukan dan pengelolaannya ditentukan oleh Pernerintah Daerah dalarn rangka percepatan pernbangunan Desa dan pernberdayaan masyarakat.
15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
BPD bersarna Kepala Desa.
16. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalarn rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
17. Profil Desa adalah garnbaran rnenyeluruh tentang karakter desa yang rneliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alarn, surnber daya rnanusia, kelernbagaan, prasarana dan sarana serta perkernbangan kemajuan clan perrnasalahan yang dihadapi desa.
18. Adrninistrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan inforrnasi rncngcnai pcnyclcnggaraan pcmcrintahan dcsa.
19. Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan yang selanjutnya disebut P2MP adalah Dana hibah oleh Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur kepada Pernerintah Desa untuk digulirkan kepada rnasyarakat sebagai dana Program Pernberdayaan Masyarakat Perdesaan
20. Pajak Bumi dan Bangunan selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan.
BAB II ASAS Pasal 2
( 1) Bantuan Keuangan Khusus dikelola berdasarkan asas :
a. transparan; b. akuntabel; c. tertib; dan
d. disiplin anggaran.
(2) Transparan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a, adalah bahwa dalarn pengelolaan Bantuan Keuangan, masyarakat dapat rnengakses informasi seluas-luasnya.
(3) Akuntabel sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b, adalah bahwa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
(4) Tcrtib scbagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah bahwa dalarn pengelolaan Bantuan Keuangan harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna.
(5) Disiplin anggaran sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf d, adalah bahwa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan di dukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PRINSIP Pasal3
Bantuan Keuangan dikelola dengan prinsip:
a. hemat;
b. terarah dan terkendali; dan
c. dapat dipertanggungjawabkan secara adrninistrasi, teknis dan hukum.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Barituan Kc::uangan untuk pengadaan Ktndaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa;
b. memberikan dasar hukum dan pedoman Pemerintah Desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pernerintah Desa, dan
c. memberikan pedoman kepada Pemerintah Desa dalam pengadaan dan pemanfaatan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan.
Pasal 5
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pertanggunjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa; dan
b. mewujudkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
BABY SASARAN Pasal 6
Sasaran Bantuan Keuangan khusus kepada Pemerintah desa untuk:
a. pengadaan kendaraan operasional Roda Empat diperuntukkan kepada
Pemerintah desa sebagai kendaraan operasional Kepala Desa; dan
b. pengadaan kendaraan Operasional Roda Dua diperuntukkan kepada
Pemerintah Desa sebagai kendaraan operasional Kepala Dusun.
BAB VI
KRITERIA
Pasal 7
(1) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan
Kendaraan Operasiunal Ruda Empal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal
6 huruf a, berdasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. pengelolaan keuangan dan aset desa yang akuntabel secara tertib dan teratui ,
b. pengisian profil, penyelenggaraan administrasi desa dan perencanaan desa;
c. pengelolaan P2MP yang optimal;
d. kebersihan desa; dan
e, realisasi PBB.
(3) Desa yang mendapatkan bantuan keuangan khusus adalah desa pada masing-masmg kecamatan yang memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kntena sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bobot nilai masing• masing kriteria sebagai berikut:
a. pengelolaan Keuangan dan Aset Desa secara tertib dan teratur, dengan bobot nilai 35% (tiga puluh lima persen};
b. pengisian Profil Desa, Penyeleuggaraan Adruinistrasi Desa, dan
Perencanaan Desa dengan bobot nilai 30% (tiga puluh persen); c. pengelolaan P2MP. dengan bobot nilai 15% (lima belas persen); d. kcbcrsihan Dcsa, dcngan bobot nilai 10% (scpuluh pcrscn); dan e. realisasi PBB, dengan bobot nilai 10% (sepuluh persen).
Pasal 8
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa secara tertib dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah:
a. terlaksananya proses adrninistrasi keuangan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
b. pengelolaan aset desa yang baik berdasarkan ketentuan perundang•
undangan.
Pasal 9
Pengisian Profil, Penyelenggaraan administrasi desa dan perencanaan desa
sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 7 ayat (2) huruf b adalah:
a. tersedia dan terlapomya profil desa kepada DPMD dan Kementerian Desa berdasarkan website Kementerian Desa secara berkala dan lerupdale; dan
b. terkelolanya secara baik dan terinci administrasi desa dan perencanaan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pengelolaan P2MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c adalah bcrgulimya dana P2MP secara baik di Dcsa yang ditandai dcngan berlrurangnya jumlah dana tunggakan P2MP.
Pasal 11
Kebersihan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d adalah terciplanya lingkungan dc:sa yang bersih, sehat, asri dan tersedianya sanitasi lingkungan.
Realisasi PBB b . Pasaj 12
e se agaiman d.
ncapaian pemb a lIDaksud dal
ayaz-an PBB tahun am Pasat 7 ayat (2) h an Yang ada di Desa.
(1) B Pasa1 13
antuan Keuangan Kh
Kendaraan O . usus kepada P .
hu f b peras1ona1 R d D emenntah D
uruf e adalah
"" 'berdasarkan pad�� u� sebagaimana �: untuk Pengadaan
(2) Kriteria sebagaiman di tena Yang telah ditentuksud dalam Pasa1 6
a unaksud d an.
a. kebersihan lingkun pa a ayat (1) sebagai b iku
b. re
.
sasi PBB.
gan/ dusun· d en t:
ali
(3) Dusun
Yang mendapatka_n b
, an
yan antuan keuan
g memperoleh n ·1 . . gan khusus adalah D
dimak d
I at tertinoai d ·
�4 an
penilaian kri .
usun
su pada ayat (2) dengan b b . . tena sebagaimana o ot nllai sebagai berikut .
a. kebersihan lingkun /d ·
persen); dan gan usun, dengan bobot 50% (lima puluh
b. realisasi PBB, dengan bobot SOo/c (lim ul h
O a P u persen).
Pasal 14
Kebersihan Lingkungan/Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal l3 t
(2) huruf a adalah terciptanya lingkungan/dusun yang bersih sehat
dan tersedianya sanitasi lingkungan. ' '
Pasal 15
Realisasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b
adalah pencapaian pembayaran PBB tahunan yang ada di Dusun.
BAB VII
PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu
Penyaluran
Pasal 16
(1) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan
Kendaraan Operasional Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a, apabila memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, apabila memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3) Bantuan Keuangan Khusus disalurkan melalui rekening kas pemerintah desa dan tertuang dalam APBDesa tahun anggaran berkenaan.
(4) Ketentuan mengenai Penetapan Desa dan Besaran Bantuan Keuangan
Khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua Penggunaan Pasal 17
(1) Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Pemerintah Desa dipergunakan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat untuk Pemerintah Desa dan Kendaraan Operasional Roda Dua untuk Kepala Dusun.
(2) Jenis/tipe Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua yang pengadaannya dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus berdasarkan persetujuan Bupati.
(3) Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1} meliputi:
a. pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat bagi Pemerintah Desa dan kendaraan Roda Dua bagi Kepala Dusun;
b. biaya administrasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, pajak, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
c. biaya ongkos kirim/pengambilan atas barang dan jasa yang akan diadakan (apabila diperlukan); dan
d. biaya administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, paling banyak sebesar
2 % (dua persen).
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
Pasal 18
Kepala Desa penerima Bantuan Keuangan Khusus bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya.
Pasal 19
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
Bantuan Keuangan Khusus kepada Bupati melalui Kepala BPKD dengan
tembusan kepada Kepala DPMD dan Camat.
BAB VIII
PENGADAAN DAN PEMANFAATAN Bagian kesatu Pengadaan
Pasal 20
O erasional Roda Empat dan
( 1) Penganggaran pe�ga:�a!e;i:;:g di�iay� �ari Bantuan Keuangan
Kendaraan Operas1�n. kasi bantuan yang d1tenma.
Khusus tidak meleb1h1 alo K daraan Operasional Roda
Kekurangan biaya administrasi .Pe:a:�: D�a sebagaimana dimaksud
(2) K daraan operas1on
Empat dan en ada APBDesa.
ada ayat (1) dibebankan P an Bantuan Keuangan
P · ggaran pengguna D untuk
(3) Dalam hal terdapat sisa anharus disetor ke Rekening Kas Pesa nntah
l{husus maka s·sa anggaran
l bih perhitungan
anggaran eme
i . .
diperhitungkan sebagai sisa e
Desa.
I
Pasal 21
( 1) Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua dan Kendaraan Operasional Roda Empat dilak:sanak:an berdasarkan pedoman dan tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa yang bersumber dari APBDesa.
(2) Dalam hal proses Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi melalui bagian layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
(3) Hasil pekerjaan Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua dinyatakan selesai 100% (seratus persen], apabila Penyedia Barang dan Jasa telah menyerahkan Kendaraan Operasional Roda Empat dan/atau Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapannya, berupa:
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau salinan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor asli;
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan;
c. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
d. Kunci kontak, buku service, toolkit dan kelengkapan lainnya.
(4) Kendaraan Operasional Roda Empat dan/atau Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Tim Pengelola Kegiatan kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Teri.ma Hasil Pekerjaan.
(5) Apabila Penyedia Barang dan Jasa belum dapat menyerahkan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyedia/Jasa wajib membuat surat pemyataan bermaterai untuk mencukupi kelengkapan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari lernbaga yang menerbitkan.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Pasal 22
( 1) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua basil pengadaan merupakan Kendaraan milik Desa yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa.
(2) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset Desa dan pemeliharaan selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
(3) Pemanfaatan/penggunaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada APBDesa diluar Bantuan Keuangan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua.
(5) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua bagi Pemerintah Desa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan wama dasar merah.
(6) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua dilarang dijadikan agunan pinjaman dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
BAB IX
PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 23
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan oleh
Bupati.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pemberian pedoman dan bimbingan pengelolaan Bantuan
KeuanganKhusus;dan
b. pemberian pedoman dan bimbingan pelaporan Bantuan Keuangan
Khusus.
(4) Ketentuan mengenai Pembentukan Tim Pembinaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi Pasal 24
( 1) Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan dilakukan sebagai upaya pengendalian kegiatan agar tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administrasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemantauan secara berkala, baik pada saat persiapan, pelaksanaan maupun pasca kegiatan.
(4) Pengendalian kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan administrasi kegiatan maupun fisik.
Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 25
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan berupa pengawasan umum oleh masyarakat dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
(2) Pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh BPD dan ditujukan terhadap kebijakan pengelolaan Bantuan Keuangan.
(3) Pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan Keuangan beserta kegiatannya.
(4) Apabila berdasarkan basil pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
(5) Apabila berdasarkan basil pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX VERIFIKASI DAN FASILITASI Pasal 26
(1) Camat melakukan verifikasi penggunaan dana dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus.
(2) Biaya operasional pelaksanaan verifikasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD yang dialokasikan pada Kecamatan.
BAB XI SANKSI Pasal 27
Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus yang tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus tidak mengikat, tidak terus menerus, tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Pasal 29
Perencaaan kegiatan harus akurat dan apabila ditemukan kekurangan/ spesifi.kasi barang dalam realisasi kegiatan, maka harus memenuhi target minimal spesifikasi barang sesuai Rencana Anggaran dan Biaya yang telah ditetapkan.
Pasal 30
(1) Apabila Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dikarenakan kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka dana Bantuan Keuangan tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran selanjutnya.
(2) Apabila Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat disalurkan sampai
dengan akhir tahun anggaran berkenaan bukan karena
kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka
pencairan Bantuan Keuangan Khusus dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Bupati.
l
BAB Xiii KETENTUAN PENUTUP Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu menetapkan standar harga satuan;
b. bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan sebagai standar dalam perencanaan dan pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 58 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 12 Tahun 2019
6. Perpres No. 33 Tahun 2020
7. Permendagri No. 8 Tahun 1970
8. Permendagri No. 77 Tahun 2020
9. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Mengubah Ketentuan Lampiran I, II dan III Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Harga Satuan (Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 59) dan menambah ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Harga Satuan
29
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2017
PERWALI Kota Semarang No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERWALI Kota Semarang No. 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang efisien,
efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun
2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan,
Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023,
diperlukan penyesuaian harga sebagai dampak perubahan
harga bahan bakar minyak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor
31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran
2023 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022
tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah
dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan lampiran I, lampiran II, lampiran III, lampiran IV, lampiran V, lampiran VI, lampiran VII, lampiran VIII, lampiran IX dan lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 diubah.
295 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 14, BN.2021/No.579, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2019
pengalokasian - dan - tata - cara - penyaluran - alokasi - dana - desa - tahun - anggaran - 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2019/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) ,ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 maka perlu membentuk Perbup tentang Pengelokasiandan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.13 tahun 2006; Permendagri No. 114 Tahun 2014; permendagri No. 86 Tahun 2017 ; Permendagri No. 137 Tahun 217; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda kab. Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Bogor No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 Perda kab Bogor No 12 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 44 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 52 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 69 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 72 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Ruang Lingkup, Tata Cara Perhitungan, Pengalokasian, Penggunaan , Penyaluran, Sisa Penggunaan, Pelaksanaan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
45 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 14 Tahun 2022
gerakan membangun kampung di kelurahan - pedoman pelaksanaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2021 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Kampung di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan misi ketiga pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bintan tahun 2021-2026 yakni meningkatkan
kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat
melalui program Gerakan membangun kampung berupa
pembiayaan kepada RW untuk infrastruktur dan
pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia masyarakat. Pelaksanaan Program Gerakan Membangun
Kampung, diperlukan pedoman teknis agar terlaksana
lebih efisien, terencana, transparan,partisipatif,
akuntabel dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Membangun Kampung di Kelurahan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab. Bintan No.4 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Kampung di Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Fisik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
menganut asas otonomi daerah memberikan konsekuensi
kepada daerah untuk dapat melakukan manajemen
pengelolaan keuangan secara akuntabel, transparan, efektif
dan efisien sebagai upaya pemenuhan kesejahteraan
masyarakatnya; bahwa dengan keterbatasan pembiayaan di pemerintah
kota magelang dan adanya kebutuhan belanja yang
terstandar dan terukur maka pedoman untuk memberikan
kepastian hukum dan arah kebijakan dalam penganggaran
atas belanja fisik Lahun kedepan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Analisis standar belanja dan standar
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
dan standar harga satuan ditetapkan dengan Perkada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Fisik
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang ASB Fisik yang dimaksudkan sebagai alat ukur belanja Kegiatan/Subkegiatan dan penyetaraan nama Kegiatan/Subkegiatan fisik yang berlaku untuk seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. ASB Fisik dimaksud berfungsi untuk menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan/ Subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Rincian ASB Fisik sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 22 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. standar pelayanan minimal;
b. pengorganisasian;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
e. pengembangan kapasitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
6 Halaman, Lampiran 87 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Bungo dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, standar barang, standar
kebutuhan dan standar harga ditetapkan oieh Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, per\u menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bungo;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Perpres No 12 Tahun 2021; Permendagri No 64 Tahun 2013; Pemendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2018; Perda No 2 Tahun 2021.
STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini rnulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2022 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat